Melindungi Anak dari Pelacuran

Oleh
Paulus Mujiran

Data Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan bahwa 69 persen dari kasus kekerasan seksual anak dilakukan oleh orang yang dikenal baik oleh korban. Sebanyak 17,2 persen di antara kasus yang terjadi dilakukan oleh orang tua korban (incest). Pada tahun 2003, misalnya, tercatat 289 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 129 kasus dilakukan oleh ayah korban, dan 160 kasus dilakukan oleh guru si anak.
Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah perbuatan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Konvensi Hak-hak Anak (KHA) memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan pornografi (Pasal 34).
Jaminan perlindungannya di tingkat internasional semakin menguat dengan diadopsinya Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan menghapuskan segera pekerja anak (17 Juni 1999) dan protokol tambahan tentang larangan penjualan, pelacuran dan pornografi anak anak (25 Mei 2000).
Setiap kontak seksual (yang dilakukan orang dewasa) terhadap seorang anak yang umurnya di bawah batas yang ditetapkan, secara teknis harus dianggap sebagai pelanggaran atau kejahatan. Jika terjadi penetrasi penis-vaginal (atau penis-anal atau penis-oral), harus dianggap sebagai perkosaan.
Inilah yang disebut sebagai statutory rape (Farid dalam Sularto, 2000). Farid (1997) juga menyatakan bahwa para aktivis hak-hak anak sering menggunakan istilah kejahatan seksual terhadap anak yang mencakupi tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan orang dewasa untuk lebih memberikan tekanan pada bobot kriminal atas tindakan semacam itu.
Pelacuran anak di Indonesia diyakini telah ada sejak lama, kendati tidak diketahui secara pasti awalnya. Hanya saja pada masa-masa sebelumnya, keberadaan mereka bersifat tersembunyi. Beberapa tahun terakhir, prostitusi anak mulai banyak diungkap.
Kegiatan mereka mulai memasuki ruang-ruang publik sehingga dapat diidentifikasikan. Adanya istilah-istilah yang digunakan di beberapa daerah seperti ciblek, chilikan, lembutan, durian, pekcun, bul-bul, rendan (kere dandan), dan balak kosong menunjukkan keberadaan prostitusi anak di wilayah tertentu.

Hukum Belum Memadai
Mencermati prostitusi yang semakin meluas dan kecenderungan perekrutan anak-anak semakin besar, maka jumlah anak-anak yang berada dalam prostitusi menjadi semakin tinggi. Belum lagi, anak-anak Indonesia yang dijerumuskan ke pelacuran di negara lain, seperti Malaysia, Australia, Singapura, dan sebagainya.
Khofifah Indar Parawansa ketika menjabat Menteri Pemberdayaan Perempuan memaparkan bahwa 62,5 % PSK di Malaysia adalah orang-orang Indonesia, dan 80% di antaranya diketahui masih berada dalam batasan umur seorang anak. Ini menunjukkan pula telah terjadi perdagangan bocah Indonesia untuk tujuan seksual.
Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan tampaknya belumlah memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standar-standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak. Statutory rape yang ditetapkan di Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah 12 tahun (lihat Pasal 287, Ayat 2).
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang memberikan larangan bagi seseorang yang melakukan praktik pelacuran. Larangan dan ancaman hukuman lebih ditujukan kepada seseorang yang mengambil keuntungan dengan cara membantu terjadinya perbuatan cabul (Pasal 296) dengan ancaman maksimum 1 tahun dan 4 bulan penjara atau denda Rp. 15.000.00 (lima belas ribu rupiah) dan bagi tindakan mucikari atau mengambil keuntungan dari pelacuran (Pasal 506) dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Pengaturan tentang prostitusi di setiap kota/kabupaten biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang secara umum tidak pula mengatur secara khusus tentang keberadaan prostitusi anak. Pelarangan terhadap praktik prostitusi biasanya ditujukan kepada para Pekerja Seksual Komersial yang melakukan kegiatan-kegiatannya di luar lokalisasi resmi yang ditetapkan.
Tindakan yang biasa diambil adalah melakukan razia (penangkapan dan penahanan) untuk dikenai (ancaman) hukuman atas tindak pidana ringan. Pada praktiknya, anak-anak yang berada dalam prostitusi masih dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Undang-undang Perlindungan Anak yang disahkan pada Oktober 2002 dinilai memberikan jaminan lebih baik, terutama sanksinya yang lebih berat. Yang relevan adalah perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seksual. Di situ (Pasal 88) dinyatakan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Perkosaan dan Pencabulan
Di tengah kurang memadainya peraturan perundangan di Indonesia saat ini, upaya penegakan hukum tidak berpengaruh besar terhadap perubahan situasi dan kondisi anak-anak yang menjadi korban prostitusi. KUHP yang biasa digunakan sebagai dasar bagi proses hukum atas kasus-kasus eksploitasi seksual (komersial) terhadap anak, menurut Farid (Sularto, 2000) memiliki tiga kelemahan utama sebagai berikut:
Pertama, secara materiil KUHP kita “bias dewasa” (tidak child sensitive) karena ia mengancam pelaku perkosaan terhadap orang (perempuan) dewasa dengan ancaman hukuman maksimal yang lebih tinggi, yaitu 12 tahun penjara dibandingkan pelaku statutory rape (yang ditafsirkan sebagai pencabulan terhadap anak), yang diancam hanya dengan penjara maksimal sembilan tahun.
Kedua, rezim penafsiran yang berlaku saat ini sama sekali mengabaikan konsep tentang age of sexual consent (yang sebenarnya bisa dikembangkan dari Pasal 287 (2) KUHP). Artinya, secara teknis, semua anak bahkan jika umurnya masih tujuh atau lima tahun, dianggap sudah mampu memberikan atau menerima informed consent untuk melakukan hubungan seksual. Dengan kata lain, anak yang berumur tujuh atau lima tahun sekalipun, dianggap sudah mampu melakukan “perzinahan” atas dasar suka sama suka.
Ketiga, sebagai konsekuensi rezim penafsiran yang “bias dewasa” di atas, prosedur penerapan proses hukum dalam kasus “pencabulan terhadap anak” menjadi bukan saja tidak child sensitive dan mengabaikan perspektif anak, namun lebih dari itu, ia justru bersifat abusive.
Guna memberikan kepastian jaminan perlindungan secara legal oleh Negara terhadap anak-anak dari dunia prostitusi, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengubah/amendemen peraturan-perundangan yang bertentangan dengan hak-hak anak. Salah satunya adalah mengembangkan dan/atau menguatkan hukum nasional guna memberikan perlindungan kepada anak, mengkriminalkan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak, memperhatikan anak sebagai korban, menerapkan hukum pidana secara ekstrateritorial, serta menguatkan masyarakat sipi.
Maka, segeralah beranjak untuk menciptakan kehidupan yang berkeadilan dengan menempatkan anak-anak sebagai manusia dan subyek perubahan atas realitas dirinya. Menunggu secara pasif tentunya bukanlah sikap yang bijak. Kita tentunya tidak ingin anak-anak kita, saudara-saudara kita, para tetangga kita dibayang-bayangi ancaman menjadi korban.

Penulis adalah pekerja sosial
di Semarang

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/25/opi01.html

Rinduku Pada Gunung

bersama rekan-rekan seperjuangan

bersama rekan-rekan seperjuangan

Sudah lama sekali sejak aku masuk dalam dunia kerja aku gak pernah menjalani prefesiku yang sebenarnya,seorang pendaki gunung.Walaupun masih amatiran dan terbatas hanya di Jawa Timur – karena terbatasnya anggaran :D – ,tapi gunung selalu membangkitkan kerinduan yang mendalam bagi diriku.Entah daya tarik apa yang ada di sana sehingga membuat diriku begitu kecanduhan,padahal jujur saja sering ketika dalam perjalanan aku mengeluh capek,kedinginan de el el,pokoknya sengsara deh,tapi mungkin rasa itu yang selalu aku rindukan.

Rasa cintaku pada gunung terlalu besar hingga sering aku berangan-angan untuk memberi nama anakku kelak – bila aku sempat menikah- dengan nama Mahameru,entah nama depannya apa yang jelas aku ingin nama fam keluargaku adalah nama gunung.

Tapi dari sebuah pendakian aku sering mendapatkan pengalaman dan pelajaran hidup yang baru,tentang cinta,kesetiaan,kerjasama,kerja keras dan tanggung jawab.Bahkan dari gunung aku juga mulai sadar bahwa seberat apapun aku menggapai puncak suatu saat aku juga harus turun.Inilah yangmembuat hidupku jadi tenang dan membuat aku jadi berani untuk menghadapi kehidupan ini.

Semoga di tengah kesibukanku bekerja aku masih diberi kesempatan oleh Tuhan untuk menjalankan profesiku ini,wlaupun sehari semalam saja rasanya kerinduanku bisa terobati.

TAN MALAKA (1897-1949) GERILYAWAN REVOLUSIONER YANG LEGENDARIS


tan malakaTan Malaka –lengkapnya Ibrahim Datuk Tan Malaka—menurut keturunannya ia termasuk suku bangsa Minangkabau. Pada tanggal 2 Juni 1897 di desa Pandang Gadang –Sumatra Barat—Tan Malaka dilahirkan. Ia termasuk salah seorang tokoh bangsa yang sangat luar biasa, bahkan dapat dikatakan sejajar dengan tokoh-tokoh nasional yang membawa bangsa Indonesia sampai saat kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Moh.Yamin dan lain-lain.

Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini telah banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang orisinil, berbobot dan brilian hingga berperan besar dalam sejarah perjaungan kemerdekaan Indonesia. Dengan perjuangan yang gigih maka ia mendapat julukan tokoh revolusioner yang legendaris. Pada tahun 1921 Tan Malaka telah terjun ke dalam gelanggang politik. Dengan semangat yang berkobar dari sebuah gubuk miskin, Tan Malaka banyak mengumpulkan pemuda-pemuda komunis.Pemuda cerdas ini banyak juga berdiskusi dengan Semaun (wakil ISDV) mengenai pergerakan revolusioner dalam pemerintahan Hindia Belanda. Selain itu juga merencanakan suatu pengorganisasian dalam bentuk pendidikan bagi anggota-anggota PKI dan SI (Syarekat Islam) untuk menyusun suatu sistem tentang kursus-kursus kader serta ajaran-ajaran komunis, gerakan-gerakan aksi komunis, keahlian berbicara, jurnalistik dan keahlian memimpin rakyat. Namun pemerintahan Belanda melarang pembentukan kursus- kursus semacam itu sehingga mengambil tindakan tegas bagi pesertanya.

Melihat hal itu Tan Malaka mempunyai niat untuk mendirikan sekolah-sekolah sebagai anak-anak anggota SI untuk penciptaan kader-kader baru. Juga dengan alasan pertama: memberi banyak jalan (kepada para murid) untuk mendapatkan mata pencaharian di dunia kapitalis (berhitung, menulis, membaca, ilmu bumi, bahasa Belanda, Melayu, Jawa dan lain-lain); kedua,
memberikan kebebasan kepada murid untuk mengikuti kegemaran (hobby) mereka dalam bentuk perkumpulan-perkumpulan; ketiga, untuk memperbaiki nasib kaum kromo (lemah/miskin). Untuk mendirikan sekolah itu, ruang rapat SI Semarang diubah menjadi sekolah, dan sekolah itu bertumbuh sangat cepat hingga sekolah itu semakin lama semakin besar.

Perjuangan Tan Malaka tidaklah hanya sebatas pada usaha mencerdaskan rakyat Indonesia pada saat itu, tapi juga pada gerakan-gerakan dalam melawan ketidakadilan seperti yang dilakukan para buruh terhadap pemerintahan Hindia Belanda lewat VSTP dan aksi-aksi pemogokan, disertai selebaran-selebaran sebagai alat propaganda yang ditujukan kepada rakyat agar rakyat dapat melihat adanya ketidakadilan yang diterima oleh kaum buruh.

Seperti dikatakan Tan Malaka pada apidatonya di depan para buruh “Semua gerakan buruh untuk mengeluarkan suatu pemogokan umum sebagai pernyataan simpati, apabila nanti menglami kegagalan maka pegawai yang akan diberhentikan akan didorongnya untuk berjuang dengan gigih dalam pergerakan revolusioner”. Pergulatan Tan Malaka dengan partai komunis di dunia sangatlah jelas. Ia tidak hanya mempunyai hak untuk memberi usul-usul dan dan mengadakan kritik tetapi juga hak untuk mengucapkan vetonya atas aksi-aksi yang dilakukan partai komunis di daerah kerjanya. Tan Malaka juga harus mengadakan pengawasan supaya anggaran dasar, program dan taktik dari Komintern (Komunis Internasional) dan Profintern seperti yang telah ditentukan di kongres-kongres Moskow diikuti oleh kaum komunis dunia.

Dengan demikian tanggung-jawabnya sebagai wakil Komintern lebih berat dari keanggotaannya di PKI. Sebagai seorang pemimpin yang masih sangat muda ia meletakkan tanggung jawab yang saangat berat pada pundaknya. Tan Malaka dan sebagian kawan-kawannyamemisahkan diri dan kemudian memutuskan hubungan dengan PKI, Sardjono-Alimin-Musso. Pemberontakan 1926 yang direkayasa dari Keputusan Prambanan yang berakibat bunuh diri bagi perjuangan nasional rakyat Indonesia melawan penjajah waktu itu.

Pemberontakan 1926 hanya merupakan gejolak kerusuhan dan keributan kecil di beberapa daerah di Indonesia. Maka dengan mudah dalam waktu singkat pihak penjajah Belanda dapat mengakhirinya. Akibatnya ribuan pejuang politik ditangkap dan ditahan. Ada yang disiksa, ada yang dibunuh dan banyak yang dibuang ke Boven Digul Irian Jaya. Peristiwa ini dijadikan dalih oleh Belanda untuk menangkap, menahan dan membuang setiap orang yang melawan mereka, sekalipun bukan PKI. Maka perjaungan nasional mendapat pukulan yang sangat berat dan mengalami kemunduran besar serta lumpuh selama bertahun-tahun.

Tan Malaka yang berada di luar negeri pada waktu itu,berkumpul dengan beberapa temannya di Bangkok. Di ibukota Thailand itu, bersama Soebakat dan Djamaludddin Tamin, Juni 1927 Tan Malaka memproklamasikan berdirinya Partai Republik Indonesia (PARI). Dua tahun sebelumnya Tan Malaka telah menulis “Menuju Republik Indonesia”. Itu ditunjukkan kepada para pejuang intelektual di Indonesia dan di negeri Belanda. Terbitnya buku itu pertama kali di Kowloon, Cina, April 1925. Prof. Moh. Yamin sejarawan dan pakar hukum kenamaan kita, dalam karya tulisnya “Tan Malaka Bapak Republik Indonesia” memberi komentar: “Tak ubahnya daripada Jefferson Washington merancangkan Republik Amerika Serikat sebelum kemerdekaannya tercapai atau Rizal Bonifacio meramalkan Philippina sebelum revolusi Philippina pecah….”

Ciri khas gagasan Tan Malaka adalah: (1) Dibentuk dengan cara berpikir ilmiah berdasarkan ilmu bukti, (2) Bersifat Indonesia sentris, (3) Futuristik dan (4) Mandiri, konsekwen serta konsisten. Tan Malaka menuangkan gagasan-gagasannya ke dalam sekitar 27 buku, brosur dan ratusan artikel di berbagai surat kabar terbitan Hindia Belanda. Karya besarnya “MADILOG” mengajak dan memperkenalkan kepada bangsa Indonesia cara berpikir ilmiah bukan berpikir secara kaji atau hafalan, bukan secara “Text book thinking”, atau bukan dogmatis dan bukan doktriner. Madilog merupakan istilah baru dalam cara berpikir, dengan menghubungkan ilmu bukti serta mengembangkan dengan jalan dan metode yang sesuai dengan akar dan urat kebudayaan Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan dunia. Bukti adalah fakta dan fakta adalah lantainya ilmu bukti. Bagi filsafat, idealisme yang pokok dan pertama adalah budi (mind), kesatuan, pikiran dan penginderaan. Filsafat materialisme menganggap alam, benda dan realita nyata obyektif sekeliling sebagai yang ada, yang pokok dan yang pertama.

Bagi Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) yang pokok dan pertama adalah bukti, walau belum dapat diterangkan secara rasional dan logika tapi jika fakta sebagai landasan ilmu bukti itu ada secara konkrit, sekalipun ilmu pengetahuan secara rasional belum dapat enjelaskannya dan belum dapat menjawab apa, mengapa dan bagaimana. Semua karya Tan Malaka danpermasalahannya dimulai dengan Indonesia. Konkritnya rakyat Indonesia, situasi dan kondisi nusantara serta kebudayaan, sejarah lalu diakhiri dengan bagaimana mengarahkan pemecahan masalahnya.

Cara tradisi nyata bangsa Indonesia dengan latar belakang sejarahnya bukanlah cara berpikir yang “text book thinking” dan untuk mencapai Republik Indonesia sudah dicetuskan sejak tahun 1925 lewat “Naar de Republiek Indonesia”. Jika kita membaca karya-karya Tan Malaka yang meliputi semua bidang kemasyarakatan, kenegaraan, politik,ekonomi, sosial, kebudayaan sampai kemiliteran(“Gerpolek”-Gerilya-Politik dan Ekonomi, 1948), maka akan kita temukan benang putih keilmiahan dan keIndonesiaan serta benang merah kemandirian, sikap konsekwen dan konsisten yang direnda jelas dalam gagasan-gagasan serta perjuangan implementasinya.Peristiwa 3 Juli 1946 yang didahului dengan penangkapan dan penahanan Tan Malaka bersama pimpinan Persatuan Perjuangan, di dalam penjara tanpa pernah diadili selama dua setengah tahun.

Setelah meletus pemberontakan FDR/PKI di Madiun, September 1948 dengan pimpinan Musso dan Amir Syarifuddin, Tan Malaka dikeluarkan begitu saja dari penjara akibat peristiwa itu. Di luar, setelah mengevaluasi situasi yang amat parah bagi republik Indonesia akibat Perjanjian Linggarjati 1947 dan Renville 1948, yang merupakan buah dari hasil diplomasi Syahrir dan Perdana Menteri AmirSyarifuddin, Tan Malaka merintis pembentukan Partai MURBA, 7 November 1948 di Yogyakarta. Dan pada tahun 1949 tepatnya bulan Februari Tan Malaka gugur, hilang tak tentu rimbanya, mati tak tentu kuburnya ditengah-tengah perjuangan “Gerilya Pembela Proklamasi” di Pethok, Kediri, Jawa Timur. Namun berdasarkan keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden Sukarno 28 Maret 1963 menetapkan bahwa Tan Malaka adalah seorang pahlawan kemerdekaan Nasional. (Bek)

BERGELAP-GELAPLAH DALAM TERANG, BERTERANG-TERANGLAH DALAM GELAP ! (TAN MALAKA)

sumber : http://eh.web.id/tan-malaka/

Jambi Geger, Seorang Ibu Dihamili Anaknya

JAMBI, KAMIS - Peristiwa amoral terjadi di Jambi. Seorang ibu hamil akibat berhubungan dengan anak kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu kini mengandung delapan bulan.

Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga anak laki-lakinya, Fy (16), diamankan di kantor polisi. “Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga sekitar,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara, Rabu (23/7).

Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu menjanda selama 15 tahun terakhir.

Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku tidak dipaksa.

Mereka mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno melalui ponsel. Film-film itu juga diperlihatkan kepada ibunya. Untuk sementara, penyidikan kepolisian mengarah kepada St. Ia dikenai Pasal 262 KUHP tentang mencabuli anak sendiri. Namun, Fy pun diperiksa secara intensif meski masih di bawah umur atau belum dewasa.

“Kejadian langka itu memerlukan penyidikan yang cukup hati-hati guna menegakkan keadilan, mengingat keduanya satu keluarga dan anak beranak,” kata Kapolsek H Batubara.

sumber : http://www.kompas.com